Aturan Kenaikan Cukai Rokok Diterbitkan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan tarif cukai rokok keluar. Dalam PMK bernomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diperoleh KONTAN, menyebutkan, berlaku mulai 1 Januari 2018, jenis sigaret kretek mesin (SKM) batasan harga jual eceran (HJE) terendah per batang Rp 1.200 dengan tarif cukai per batang Rp 590. Sedangkan jenis sigaret putih mesin (SPM), HJE terendah Rp 1.130 dengan tarif cukai Rp 625, dan sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT), tarif cukai per batang Rp 365 dengan HJE terendah Rp 1.261 per batang.

Selain mengatur kenaikan cukai hasil tembakau, PMK yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 24 Oktober 2017 itu juga mengatur penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau secara bertahap mulai 2018 sampai 2021. Jika pada tahun ini ada 12 strata tarif, maka pada 2018 akan dipangkas menjadi 10 strata tarif. Kemudian pada tahun 2019 dipangkas menjadi delapan strata tarif mulai tahun 2020 dan lima strata tarif pada 2021. Ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan cukai, meningkatkan kepatuhan pengusaha, dan penyederhanaan administrasi.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar