Beleid Pajak e-Commerce Akan Dipaket dengan KUR

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata cara Pemungutan Pajak dari Perdagangan Daring (e-Commerce) dalam waktu dekat. Melalui aturan ini, Kemkeu akan menawarkan paket pemanis kepada pemilik lapak di e-commerce. Iming-iming itu berupa tawaran kemuduhan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit ultra mikro bagi pedagang di pasar dunia maya yang taat memenuhi ketentuan perpajakan e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemkeu sedang mematangkan konsep pajak e-commerce yang memungkinkan kombinasi regulasi pajak dengan KUR yang disalurkan oleh perbankan. “Policy mengenai itu akan saya sampaikan kalau semuanya sudah komplet,” katanya, Kamis (26/10).

Kemkeu juga masi menimbang kemungkinan untuk memasukkan atau mencoret pengusaha yang menjadi merchant dalam daftar calon penerimaan KUR. Sri Mulyani berjanji akan membahas kemungkinan tersebut dengan kalangan perbankan dan para pelaku e-commerce.

Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah mengalokasikan KUR sebesar Rp 110 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi KUR tahun 2016 yang mencapai Rp 100 triliun.

Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem Makarim meminta pemerintah hati-hati menerakan aturan pajak transaksi e-commerce. “Pastikan ratenya sekecil mungkin dan ada imbalan seperti kemudahan KUR. Harus ada pahit dan manis,” kata Nadiem.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar