Kemenperin: Produsen Bakal Tolak Cukai di Minuman Berpemanis

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ‎pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Hal ini sebagai bagian dari upaya eksensifikasi objek yang bisa dikenakan cukai.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Kemenkeu terkait hal ini.

Dia menuturkan, untuk mengambil sikap terkait rencana tersebut, Kemenperin harus melihat tujuan dan manfaat dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Terlebih lagi, selama ini pengenaan cukai tersebut ‎dikaitkan dengan masalah kesehatan.

“Saya enggak tahu seperti apa. Kita antar pemerintah harus tahu juga seperti apa sehingga dampaknya terhadap industri mesti kita lihat. Pertimbangan dari industri dan bea cukai juga kita lihat,” ujar dia di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Namun jika dilihat dari sisi industri, lanjut dia, produsen minuman berpemanis di dalam negeri pasti akan menolak. Sebab, pengenaan cukai pada minuman berpemanis akan memberikan beban tambahan bagi produsen.

“Tapi kalau produsen sudah pasti menolak,” kata dia.

Abdul menuturkan, penolakan dari produsen ini cukup beralasan. Karena, pengenaan cukai akan berdampak pada kenaikan harga jual produk minuman berpemanis dan berpotensi menurunkan volume penjualannya.

“Bisa saja harga naik, mungkin penjualan akan turun. Kalau turun, produksi turun, pertumbuhan industri turun, itu kemungkinan besarnya. Yang jelas itu (produsen keberatan), sudah pasti karena kalau itu pasti industri ke bawa harganya akan naik. Kalau naik, pembelian akan turun,” kata dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar