Penerapan Skema Gross Split Tunggu PP Perpajakan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut penerapan skema gross split masih harus menunggu kepastian dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak. Skema gross split ini akan menggantikan skema bagi hasil atau Production Sharing Cost (PSC) cost recovery.

“Kita masih menunggu aturan perpajakan yang mendukung sistem fiskal gross split ini,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa malam, 21 November 2017.

Akibat dari kondisi tersebut, Kementerian ESDM memperpanjang lelang blok migas skema kontrak bagi hasil gross split dari seharusnya 27 November diperpanjang menjadi 31 Desember 2017. Saat ini ada 15 wilayah kerja sama (WK) migas yang tengah dilelang.

“Beri kami waktu untuk menjalankannya, karena ada indikasi sekarang dari blok yang kita tawarkan itu ada 20 KKKS yang sudah mengambil dokumen dan tertarik untuk berinvestasi di bidang migas,” jelas dia.

Dirinya menambahkan, para pelaku usaha sebenarnya memiliki respons positif terkait dengan PP tentang pajak untuk skema bagi hasil gross split. Arcandra berharap skema ini nantinya akan memberikan kepastian, kemudahan, dan lebih efisien dalam menggerakkan sektor migas.

“Kita berharap dengan tema gross split yang mempunyai spirit certainly, simplicity, dan efisiensi ini akan menggairahkan dunia usaha di bidang migas, karena feedback yang kita terima dari sebagian besar KKKS sangat mendukung adanya sistem fiskal gross split ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan, skema gross split tidak akan menghambat dunia usaha di sektor migas. Apalagi skema gross split ini pro dengan lokal konten sehingga nantinya vendor dan perusahaan lokal bisa ikut dalam kegiatan usaha hulu migas.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar