
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penghapusan sanksi atau denda bagi wajib pajak pascaprogram pengampunan pajak bukan untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/MK.03/2017 dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kembali bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty namun belum mendeklarasikan seluruh hartanya, atau wajib pajak yang tak ikut tax amnesty untuk membetulkan lagi laporan pajaknya secara sukarela hingga batas waktu yang tidak ditentukan yakni hingga terbit surat perintah pemeriksaan.
Hestu mengatakan jika tujuannya hanya untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp1.283,57 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017, maka seharusnya pemerintah menetapkan batas penghapusan sanksi hanya sampai akhir tahun ini.
“Apakah untuk mengejar penerimaan? Sebenarnya kalau begitu kita batasi saja sampai Desember, tapi kan kita enggak batasi,” kata Hestu dalam media gathering di Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 22 November 2017.
Namun kata Hestu, tidak ada batasan hingga kapan wajib pajak bisa membetulkan laporan pajaknya dengan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi. Hestu mengatakan yang ditegaskan yakni wajib pajak bisa melakukan pembenaran laporan hingga terbitnya surat perintah pemeriksaan. Dirinya pun tak bisa mengatakan kapan surat perintah tersebut dikeluarkan.
“Batasnya adalah sebelum terbit surat pemeriksaan, dan enggak ada yang bisa pastikan kapan itu surat pemeriksaan diterbitkan. Jadi penghapusan sanksi bisa sampai tahun depan, atau tahun depannya lagi, bahkan Bu Menkeu bilang ini bisa seumur hidup,” tutur Hestu.
Namun demikian, jika ada Hestu tak bisa melarang jika ada pandangan yang mengatakan bahwa penghapusan sanksi dilakukan untuk mengejar setoran.
“Tapi kalau ada pendapat ini, ya monggo saja sih,” jelas dia.
Sebagai informasi, sanksi atau denda yang dimaksud tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dalam pasal 18 menyatakan sanksi atau denda di antaranya bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty namun masih juga menyembunyikan harta dan ketahuan oleh DJP maka akan kena denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Sementara untuk yang tak ikut tax amnesty dan diketahui DJP maka akan kena denda sebesar dua persen selama maksimal 24 bulan. Adapun penerimaan pajak berdasarkan data terakhir yang diketahui yakni di akhir September sebesar Rp770,7 triliun atau 60 persen dari target.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar