Sistem Pajak di Indonesia Lebih Sederhana

Budi menjelaskan lebih lanjut, sistem pajak untuk saham di Indonesia lebih sederhana. Berbeda dengan negara-negara lain di dunia, besaran pajak di pasar saham RI bukan dihitung dari nilai keuntungan, namun bersifat final dari nilai transaksi penjualan sebesar 0,1%.

Ini menjadi salah satu daya tarik bagi para pemilik modal untuk menginvestasikan dananya, karena dengan sekali membayar pajak penghasilan (PPh) final, urusan sudah beres.

Berdasarkan keterangan Ditjen Pajak, PPh bunga obligasi juga bersifat final. Namun, tarif atas bunga obligasi mencapai 15% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Sedangkan untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty. Untuk bunga simpanan bank bagi WPDN, pajak yang dikenakan mencapai 20%.

Itulah sebabnya, dari sisi pajak, investasi saham lebih menguntungkan. Sebagai ilustrasi, jika investor menjual saham Rp 10 juta dari hasil pembelian setahun yang lalu senilai Rp 5 juta, pajak yang dibayar sebanyak Rp 10.000. Jika dihitung dari keuntungannya, pajak yang dibayar hanya setara 0,2%.

Sementara itu, deposito senilai Rp 5 juta mendapatkan bunga 5,57% atau Rp 278.500 setahun dan terkena pajak tinggi sebesar Rp 55.700.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar