Hingga Desember 2017, Penerimaan Pajak di Jaksel Capai Rp 5,9 Triliun

Pajak.

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan data realisasi penerimaan pajak per 4 Desember 2017. Total, pemasukan pajak di Jaksel, telah mencapai Rp 5.933.363.374.338 atau 92,74 persen dari target Rp 6.397.836.000.000.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan, pencapaian pajak sebesar Rp 5,9 triliun itu berasal dari sembilan jenis pajak yang telah ditetapkan.

“Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya, Jumat (8/12/2017).

Yuspin memaparkan dari sembilan jenis pajak, penerimaan pajak reklame adalah yang paling tinggi, yaitu Rp 270,9 miliar atau 98,97 persen dari target. Selanjutnya, pajak BPHTB 96,88 persen, PBB-P2 93,55 persen, hotel 90,81, restoran 90,65 persen, parkir 88,23 persen, hiburan 86,02 persen, air tanah 85,03 persen, dan bahan bakar 65,23 persen.

Yuspin mengatakan, untuk mencapai target pajak, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam menagih pajak kepada para wajib pajak di Jaksel untuk segera membayarkan pajaknya.

“Kami berikan peringatan, hingga lakukan segel untuk objek pajak yang menunggak,” ujarnya.

Sumber : kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar