Pemerintah terus mencermati dampak dari reformasi perpajakan di AS terhadap negara berkembang seperti Indonesia agar tidak memberikan efek negatif terhadap perpajakan di dalam negeri.
“Pokoknya kita lihat yang dilakukan AS. Ini tentu akan mempengaruhi dari sisi praktik perpajakan internasional, baik itu yang menggunakan rezim global ataukah teritorial,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan pemerintah akan memastikan reformasi kebijakan AS yang akan mempengaruhi ekonomi global tersebut, tidak berimplikasi buruk kepada perkembangan perpajakan di Indonesia.
“Implikasinya ke Indonesia dan negara-negara lain ini kan sedang dibahas. Indonesia mencoba melindungi kepentingan Indonesia di dalam proses perubahan policy global ini, sehingga kepentingan dari pemungutan pajak di Indonesia tidak tererosi dengan perubahan pajak, dengan adanya kebijakan-kebijakan pajak dari negara lain,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Senat AS pada Sabtu (2/12) pagi dengan suara tipis meloloskan rancangan undang-undang dari Partai Republik untuk merombak kode pajak dalam beberapa dasawarsa, yang berarti selangkah lebih dekat ke kemenangan legislatif besar pertama pemerintahan Trump dan anggota Kongres Partai Republik.
Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengeluarkan rancangan undang-undang perpajakan versinya sendiri pada bulan lalu, yang mengandung perbedaan signifikan dari versi Senat.
Partai Republik saat ini berencana untuk mengadakan konferensi dalam beberapa pekan ke depan untuk menyesuiakan versi DPR dan Senat.
Merombak kode pajak merupakan prioritas utama Partai Republik dan mereka berharap bisa mengirimkan rancangan undang-undang akhir kepada Presiden Donald Trump sebelum Natal.
Para analis mengatakan sentimen pasar secara keseluruhan didorong oleh prospek rancangan undang-undang pajak, dan para investor akan mengamati kemajuan RUU bersama antara DPR dan Senat akhir pekan ini.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar