ANGGARAN BPJS KESEHATAN DEFISIT, BEGINI CARA KEMENKEU “CARI” DANA

Guna mendukung kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok. Melalui revisi ini defisit JKN bisa ditutupi.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh mengatakan, defisit JKN bisa diatasi dengan melalui dua aspek. Pertama, penyelesaian tunggakan iuran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menerbitkan PMK mengenai sanksi pemotongan DAU, kedua dengan merevisi PMK 115.

“Kontribusi DBH melalui tadi yang saya sampaikan DBH CHT dan pajak rokok mampu perbaikan sisi defisit,” ujarnya, di Hotel Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Dia melanjutkan, sebenarnya dalam UU No 15 tahun 2015 sudah diatur bahwa daerah yang tidak memenuhi paling sedikit anggaran diwajibkan untuk kesehatan, dalam peraturan perundang-undangan dapat dilakukan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah.

Inilah yang kemudian diatur dalam PMK 183 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah melalui Pemotongan.

“Ketika ada penagihan BPJS kesehatan kedua terhadap besarnya tunggakan disepakati. Jika tidak ada kesepakatan BPJS dan Pemda besar iuran berdasarkan audit BPKP, Menkeu akan potong DAU sekalgus permintaan pemotongan penyaluran yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, defisit juga bisa diatasi melalui sumber dari pajak rokok bagian daerah masing-masing provinsi. Di mana dalam PMK 115 disebutkan bahwa kontribusi pajak 75% penerimaan pajak rokok, 50% di antaranya diberikan untuk JKN.

“Ini akan kita revisi. PMK lagi dibuat, tentu paling berlakunya tahun depan,” tuturnya.

Dia menerangkan, jadi hitungan pajak rokok dari 50% untuk JKN, misalnya satu pajak Rp13 triliun, 75% sekira Rp6,5-Rp7 triliun. 50% dari itu setengahnya untuk JKN.

“kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru kita selesaikan,” ujarnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar