Banyak Perusahaan Tambang Tak Taat Pajak

Masih banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kutim yang tak taat dalam urusan membayar pajak. Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara) Samon Jaya.
Disebutkan Samon, dari 170 perusahaan pemegang IUP di Kutim hanya 79 perusahan yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan (P3) di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara.

Sementara 91 perusahan pemegang IUP lainnya belum melakukan pelaporan pajak. “Padahal ini bisa jadi potensi PBB bagi daerah dan negara, khususnya Kutim,” ujar Samon, usai melakukan penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara dengan Pemkab Kutim tentang optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pusat, di kantor Bupati Kutim, kemarin.

Diterangkan Samon, potensi pajak di Kutim cukup tinggi. Mulai dari PBB,  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hingga pajak restauran dan perhotelan. Namun masih perlu dikelola dengan maksimal.

Belum lagi perolehan PBB dari sektor perkotaan dan pedesaan, serta PBB sektor P3 yang juga ternyata belum dimaksimalkan.
“Seperti 170 pemegang IUP Pertambangan di Kutim, ternyata baru 79 IUP yang terdata dan aktif melaporkan PBB P3. Sementara 91 pemegang IUP sisanya masih belum aktif melakukan pelaporan dan tentu menjadi objek pajak potensial bagi daerah dan negara, kalau dimaksimalkan,” tegasnya.

Dijelaskan Samon, untuk saat ini potensi PBB yang bisa dikelola daerah dan negara dari Kutim sebesar Rp 167 miliar.  Tapi seandainya maksimal, bisa jadi naik lebih besar lagi.

“Saat ini pemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat, juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, demi kemajuan daerah dan negara,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai langkah awal dirinya mengimbau kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait dibawahnya, untuk bersama-sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara menyatukan data-data potensi pajak yang ada di daerah.

“Melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, maka tentu pemerintah daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara bisa memaksimalkan potensi pajak. Tentunya jika ini berhasil,  maka dampaknya besar pada pendapatan keuangan di daerah,” tandasnya.

Sumber : prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar