
Pemerintah kembali melakukan pembahasan untuk pembahasan transaksi jual beli melalui online (e-commerce). Rapat dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Jakarta.
Pantauan Okezone, Senin (15/1/2018), hingga saat ini rapat masih berlangsung. Adapun Menteri yang telah hadir yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun untuk aturan jual beli di secara online agar memberikan persaingan usaha yang sehat (level playing field) untuk pelaku usaha online dan konvensional.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah melakukan rapat mengenai e-commerce ditempat yang sama. Pada saat itu, Sri Mulyani menyatakan ada 3 pembahasan yang dilakukan selama rapat.
“Jadi tadi membahas review mengenai implementasi mengenai e-commerce bagaimana kita sebagai negara terhadap terjadinya revolusi industri 4.0, soal ekonomi digital terutama,” ungkap Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017 lalu.
Sri Mulyani mengatakan, setidaknya ada 3 poin yang dibahas dalam rakor e-commerce ini. Pertama mengenai kebijakan yang akan dilakukan terutama di bidang perpajakan sehingga kegiatan ekonomi digital ini bisa berjalan dengan baik. Selain itu, juga memberikan kesetaraan atau perlakuan yang sama bagi pengusaha konvensional dan online.
“Kita bahas berbagai aspek mengenai apa-apa policy untuk segera dikeluarkan untuk bisa mengatur dan menata keseluruhan kegiatan yang berbasiskan ekonomi digital ini. Terutama kalau dari kami dari bidang perpajakan sehingga kami mempresentasikan design dari rezim perpajakan dalam memperlakukan kegiatan ekonomi digital ini. Baik itu berhubungan dengan transaksinya, pelakunya dan bagaimana kewajiban perpajakannya baik yang dalam negeri maupun yang cross boarder sehingga bisa memunculkan apa yang disebut level playing field,” tukas Sri Mulyani.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar