Pemerintah terus melakukan suatu rumusan yang kemudiaan dituangkan dalam satu kebijakan dalam mendukung iklim usaha di tengah berkembangnya penjualan digital (e-commerce). Hal yang akan diatur salah satunya adalah sistem perpajakan barang online.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, suatu fenomena terus berjalan dan terus berubah dalam peta perdagangan di Indonesia, membuat pemerintah juga terus melihat berbagai catatan. Pertama, data mengenai perdagangan baik konvensional dan online harus semakin lengkap.
“Makanya dari BPS, Kemenkominfo akan melalukan kerja sama untuk mendapatkan pendataan yang lebih lengkap,” tuturnya, di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Kedua, pada prinsip pemerintah akan membuat suatu kebijakan yang menyentuh keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku. Oleh sebab itu, sampai saat ini formulasi mengenai pengenaan pajak untuk barang online terus dimatangkan.
“Kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya. Sehingga ada kesamaan dan keadilam antara seluruh sektor dan seluruh pelaku (online dan konvensional). Kita mempermudah sedapat mungkin tanpa menimbulkan distruption,” ujarnya.
Hal ketiga, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan dari PPH final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali usaha yang masuk di dalam e-commerce. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kompetitifnes usaha kecil terhadap barang-barang dari impor.
“Pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukan dirinya dalam platform digital. Sehingga kita juga bisa mengimbangi masuknya banyak sekali barang-barangimpor dari sisi consumtion,” tuturnya.
Menurutnya, perumusan kebijakan tersebut bisa dengan mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bisa juga dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan perdagangan. Hal ini yang segera dituntaskan.
“Yang bisa diatur di PMK, PMK, kalau seperti penurunan PPH final untuk UKM kita butuh revisi PP. (Besaran pajak) Nanti kita lihat, pokoknya yang cukup bagus,” tuturnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar