![]()
Produktivitas petani tembakau Indonesia masih jauh di bawah Tiongkok.
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).
Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan sebagian cukai tembakau digunakan untuk pengembangan industri di tingkat petani. Pasalnya, kualitas produksi petani tembakau lokal dinilai masih kalah dibandingkan dengan produksi asing.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Agribisnis, Pangan, dan Kehutanan Herman Rachman meminta 5% hasil cukai untuk mengembangkan pertanian. “Peningkatan mutu produk dan sumber daya manusia petani harus didorong,” kara Herman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (24/1).
Dia menyatakan pengembangan produksi sangat dibutuhkan industri untuk meningkatkan daya saing. Pasalnya, petani Tiongkok mampu menghasilkan 2,1 ton tembakau per hektare, tapi petani Indonesia hanya sebesar 0,64 ton per hektare.
Herman juga menjelaskan, pola kemitraan dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) akan memperjelas kontrol kualitas. Sehingga, dia meminta kepastian regulasi untuk industri tembakau.
“Ketika industri kesulitan bahan baku pendapatan negara terancam,” ujar Herman. Pasalnya, kebutuhan tembakau mentah lebih dari 300 ribu ton, tapi kapasitas industri nasional kurang dari 200 ribu ton.
Menurut Herman, ada selisih kebutuhan industri di hilir dibandingkan penyediaan di hulu. Oleh karena itu, formulasi regulasi akan mendukung pertanian tembakau di sentra.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan Bambang Haryadi yang memimpin rapat dengar pendapat mengungkapkan cukai tembakau adalah salah satu fondasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sehingga usulan Kadin bakal ditampung.
“Undang-undang adalah regulasi yang harus mengakomodasi kepentingan semua hal, dari sektor petani, industri, hingga kesehatan,” ujar Bambang. Sehingga, dia juga menjelaskan bakal mengelaborasi dan merumuskan regulasi dari segala aspek.
Sementara, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan penerimaan cukai negara pada 2017 mencapai 100,2%. Langkah kenaikan tarif dan penegakkan hukum jadi instrumen tercapainya target negara.
Namun, heru menyatakan banyak hal yang beririsan dalam RUU Pertembakauan. Sehingga, RUU berpotensi tumpang tindih dengan aturan yang ada. “Secara paralel banyak hal yang ada di Undang-undang Cukai,” kata Heru.
Peraturan industri hasil tembakau pun bakal menyempurnakan faktor harga dan besaran cukai dalam Amandemen UU Cukai. Pembahasan internal sedang dilakukan untuk mengkaji hasil akhir regulasi tembakau.
Menanggapi pendapat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun bakal melakukan harmonisasi untuk RUU Pertembakauan. RUU bakal terus digodok dengan mendengarkan pendapat dari berbagai macam pihak.
Sumber : katadata.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar