Strategi Perpajakan Wajib Dilaporkan Ke Ditjen Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR) dalam waktu dekat. Ini untuk mencegah penghindaran pajak melalui strategi tax planing.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, MDR ini sesuai dengan BEPS Aksi ke-13 yang mewajibkan wajib pajak dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya.

Promotor itu bisa bermacam-macam. Mulai dari konsultan pajak, akuntan publik, pengacara, perbankan, hingga dosen atau akademisi. “Siapapun yang memberikan advice ke wajib pajak, dia harus lapor dan minta justifikasi dari kantor pajak, boleh tidak (tax planning) dilakukan. Kalau boleh, artinya cenderung low. Kalau agresif, kami reject,” jelas John, Kamis (1/2).

Menurut John, MDR sudah terlaksana di beberapa negara, salah satunya di Inggris. “Jadi kami jalankan apa yan jadi komitmen internasional. Ini yang akan kami lakukan di 2018 termasuk common reporting standard (CRS). Kita sudah akan AEoI pada April, dan September dengan nasabah asing,” terang John.

John menambahkan, aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, Ditjen Pajak baru pada tahap mempelajari di tingkat internal dan berkomunikasi dengan BKF. Diharapkan, PMK itu bisa keluar tahun ini juga.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar