
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mengecam berbagai kebijakan transportasi yang kerap gaduh dan merugikan rakyat kecil.
Secara khusus, Prodem menyoroti layanan berbagi kendaraan (ride sharing) berbasis teknologi aplikasi yang tidak patuh terhadap aturan, menabrak undang-undang, tidak menggunakan program wajib negara, membangkang, penuh tipu muslihat, dan cenderung eksploitatif.
“Layanan ride sharing mengacak-acak peraturan melalui tawaran program yang dimainkan masing-masing korporasi atau biasa disebut aplikator. Mereka menjalankan praktik merkantilisme dan neoliberalisme karena mengekploitasi kondisi ekonomi dan rakyat miskin Indonesia. Bencana menimpa banyak orang dengan sederet berbagai jenis kasus hukum yang timbul, khususnya dari aplikator Grab,” jelas Wasekjen Bidang Kebijakan Publik Prodem Dedi Hardianto kepada redaksi, Minggu (4/2).
Data yang dimiliki Propem, dari belasan perusahaan sejenis, terdapat tiga ride sharing yang bersaing ketat yakni Grab, Uber dan Gojek. Sementara sisanya layu sebelum berkembang, entah karena tidak memiliki konsep jelas atau hanya sekadar mencari sensasi.
Tiga yang tersisa itu memiliki bisnis di bidang transportasi roda dua dan roda empat. Terkhusus Gojek merambah ke jasa pijat, layanan antar barang dan makanan, tiket bioskop, dan tenaga kebersihan.
Menurut Dedi, para aplikator itu membantah keras anggapan bahwa pola bisnisnya berada di sektor teknologi, perhubungan dan ketenagakerjaan. Tujuannya, mengejar keuntungan sebesar mungkin lalu mengaburkan pakem utama bisnis dengan menghilangkan potensi-potensi aturan dan pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Kelompok aplikator ini sukses besar mengadu domba tiga kementerian yang membidangi transportasi atau perhubungan, teknologi dan ketenagakerjaan. Mengaku bergerak di bidang aplikasi, faktanya kelompok ini melibatkan sektor perhubungan melalui transportasi darat milik para pekerja yang bekerja tanpa gaji di perusahaan aplikator tersebut,” papar tokoh gerakan buruh tersebut.
Dalam analisa Prodem, normalnya para pekerja mendapatkan alat transportasi dari pemberi kerja. Namun dengan pola picik perusahaan aplikator, para pekerja sukses dibohongi dan menggunakan kendaraan mereka sendiri. Kementerian Perhubungan pun sukses ditelanjangi.
Dengan sebutan mitra, kaum kelas pekerja dianggap sebagai pengusaha, padahal mereka bergabung dengan kelompok aplikasi ini karena membutuhkan pekerjaan dan penghasilan. Kelompok-kelompok pekerja ini diberikan brand seragam agar mudah dikenali dan dikontrol, akan tetapi para pekerja secara tidak sadar justru telah kehilangan haknya sebagai tenaga kerja. Kementerian Tenaga Kerja juga ditelanjangi.
Kementerian Kominfo sebagai regulator bidang teknologi informasi juga sukses dibelah oleh kelompok aplikator tersebut. Kominfo yang seharusnya mengawasi terbukti kehilangan peran dan 100 persen mengikuti pola main aplikator. Kemenkominfo sukses ditelanjangi, sama seperti dua kementerian sebelumnya.
“Aplikator sukses mendapatkan banyak investor hingga triliunan rupiah tapi lalai memenuhi hak pengemudi. Misalnya, asuransi yang diterapkan dalam sistem aplikator hanya mengkover insiden saat pekerja aplikator membawa penumpang. Apabila terjadi insiden hingga hilangnya nyawa maka diperlukan investigasi untuk mengeluarkan bantuan santunan yang besarannya pun tidak layak,” beber Dedi.
Di situasi itu, jutaan pekerja aplikator online tentu kehilangan haknya untuk menjadi peserta program kesehatan negara yakni BPJS Kesehatan, padahal BPJS Kesehatan mengkover pekerja dan keluarganya 24 jam. Aplikator lagi-lagi sukses menelanjangi banyak lembaga, termasuk BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Prodem mendesak agar para perusahaan aplikator memenuhi hak para pengemudi pekerja atau yang akrab disapa mitra. Termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin hari tua para pekerja agar tak sampai hilang dan tak berfungsi.
“Pemerintah harus tegas, jangan seolah tak berdaya menangani situasi permainan aplikator tersebut. Banyak lembaga sukses ditelanjangi dan negara dikangkangi oleh perusahaan aplikator berwajah malaikat tapi berhati iblis ini. Presiden Jokowi harus turun tangan tak boleh membiarkan rakyat kian tereksploitasi begitu saja,” demikian Dedi.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar