:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1703904/original/029684900_1504843615-Gesek-Mesin-Kartu-Kredit15.jpg)
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan rencananya mengintip data kartu kredit nasabah di Indonesia.
Usai tertunda dua kali, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan perbankan wajib lapor data kartu kredit tersebut.
Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Artikel perihal aturan ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (6/2/2018):
- Aturan Diteken Sri Mulyani, DJP Bisa Intip Data Kartu Kredit
Masih ingat dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintip data dan informasi kartu kredit nasabah? Setelah sempat ditunda dua kali, kini Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan perbankan wajib lapor data kartu kredit tersebut.
Wajib lapor data kartu kredit nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar