DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak mempermudah syarat pelepasan penanggung pajak yang disandera (gijzeling). Lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada dua syarat baru pemberian rekomendasi pelepasan penanggung pajak yang sebelumnya tidak ada di KEP-218/PJ/2003, yaitu Pasal 14 huruf d dan e.
“Pasal 14 ayat (4) itu tidak bersifat kumulatif, melainkan pilihan. Masing-masing bisa menjadi dasar Menteri Keuangan untuk memberikan rekomendasi ke Dirjen Pajak menghentikan penyanderaan,” kata Hestu ke KONTAN, Selasa (6/2).
Dalam pasal 14 ayat 4 huruf d dan e disebutkan, sandera dilepas jika penanggung pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan atau sesuai dengan porsi kepemilikan saham.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan