Ada kabar baik bagi wajib pajak (WP). Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan beleid yang mempermudah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT), lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.
Beleid itu menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Pertama, terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid ini, durasinya diturunkan.
Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka tak perlu lapor SPT. Ketiga, terkait SPT PPh 21 dan 26. Bila tidak ada pemotongan gaji untuk pajak karena dibawah PTKP, tidak perlu lapor SPT. Keempat, semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT. Bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, BUMN tak perlu melaporkan SPT.
Kelima, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, seperti software atau film, aturan lama, WP harus menyetor 10% dari nilai dengan memakai Surat Setoran Pajak (SSP) dan lapor ke KPP. Kini sudah tidak perlu lagi.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis berharap pemerintah perlu memastikan sistem administrasi layanan tersebut juga memudahkan bagi para wajib pajak.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar