:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1536459/original/022733100_1489483670-Pajak7.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklarifikasi soal kabar pelaporan warisan yang belum dibagi berupa rekening keuangan.
Ditjen Pajak menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Aksses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.
Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan merupakan saldo rekening. Ini termasuk saldo rekening milik warga negara asing (WNA) yang sudah meninggal. Rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah yang disebut dengan warisan yang belum dibagi.
“Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/3/2018).
Adapun dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar