![]()
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan per tanggal 5 Maret 2018 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan kenaikan realisasi penyampaian SPT hingga Senin (5/3/2018) naik lebih dari 51%. Angka itu juga mengindikasikan tingkat kepatuhan berangsur membaik.
Dia mengimbau kepada wajib pajak (WP) supaya menyampaikan SPT sampai dengan 31 Maret 2018. Proses penyampaian tersebut bisa dilakukan melalui SPT elektronik dengan menggunakan fasilitas DJP Online.
“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload,” ujar Robert, kemarin malam.
Adapun berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah WP yang telah menyampaikan Laporan Penempatan Harta sekitar 40.000 WP. Sementara itu, WP yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta.
Dari jumlah itu, sebanyak 70% penyampaian SPT dilakukan secara e-filing, e-SPT 2%, dan manual 28%.
Jumlah WP yang tercatat dalam database otoritas pajak mencapai 39 juta WP. Namun, yang wajib melaporkan SPT hanya sekitar 18 juta WP.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu angka ini meningkat, tapi masih lebih rendah dibandingkan realisasi 2016. Perubahan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditengarai sebagai penyebab tergerusnya kepatuhan formal wajib pajak.
Sumber : bisnis.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar