
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberi syarat untuk pedagang binaan OK OCE agar bisa menempati kios di trotoar Sudirman-Thamrin setelah penataan selesai. Syaratnya, harus sudah melewati proses pelatihan sampai patuh pajak.
“Intinya mereka memiliki produk yang sesuai memiliki dari segi pelatihan dan pendampingan yang sudah melewati proses. Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan, mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh seperti itu,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/3/2018).
Sandi juga mengatakan tidak semua pedagang OK OCE bisa mengisi kios yang disediakan Pemprov DKI di Sudirman-Thamrin. Ada proses kurasi yang harus dilewati untuk memenuhi kualifikasinya.
“Nanti kurasinya di Dinas UMKM, akan dibangun,” jelasnya.
Sebelumnya, Sandi juga menjelaskan pedagang yang bisa berjualan di sana harus memiliki standar bagus dan tersertifikasi. Dia ingin Jakarta memiliki UKM yang mampu menarik perhatian warga ataupun wisatawan.
“Karena ini kan mukanya Jakarta. Pertaruhan harga diri Jakarta. Jadi, UKM-nya juga yang betul-betul memang UKM yang tangguh,” kata Sandi, Rabu (7/3).
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar