Pasal Penghitungan Pajak Bumi & Bangunan Digugat

JAKARTA. Pasal tentang penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi atau judicial review pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12/1985 tentang PBB itu dilayangkan oleh Sukardja, Abas, dan Sutijarto.

Gugatan dilayangkan karena ketentuan yang diatur dalam pasal 6 UU tentang PBB dinilai memberatkan masyarakat. Sebab, jika merujuk pasal tersebut, nilai PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang besarannya ditentukan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Pasal ini dikecualikan untuk daerah tertentu sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Sukardja, Abas dan Sutijarto dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN menyebutkan, ketentuan dalam pasal 6 tersebut merugikan masyarakat. Sebab dengan rumus itu nilai PBB bisa mengalami kenaikan yang tinggi. Salah satu contohnya adalah kenaikan PBB di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2014. “PBB di Jakarta waktu itu naik bervariasi dari 57,7% sampai 350%. Itu mengganggu dan merugikan lahir batin pemohon,” katanya.

Ketiga penggugat itu memohon MK menyatakan Pasal 6 UU No 12/1985 bertentangan dengan Pasal 28 H UUD 1945. Mereka juga meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap nantinya PBB tidak lagi dihitung berdasarkan NJOP, tapi berdasarkan nilai perolehan awal objek pajak dan dipungut sesuai kemampuan wajib pajak.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: