RAPBN 2021, Target Tax Ratio Turun Jadi 8,25-8,63 Persen

Target penerimaan negara pada tahun 2021 diperkirakan bakal mengalami penurunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang rasio perpajakan pada RAPBN 2021 di kisaran 8,25-8,63 persen terhadap PDB. Nilai itu lebih rendah dari postur RAPBN 2020 yang disepakati pemerintah bersama Banggar DPR RI di kisaran 10,57-11,18 persen dari PDB.

“Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap PDB,” ucap Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Untuk rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan berada di kisaran 1,6-2,3 persen terhadap PDB. Nilai ini jauh lebih rendah dari rasio Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada RAPBN 2020 yang dipatok pada angka 1,98 hingga 2,47 persen dari PDB.

“Lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 1,60–2,30 persen terhadap PDB,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal melakukan reformasi perpajakan sekaligus pemulihan ekonomi di tahun 2021. Ia berharap rencana itu mampu menjaga dan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa mendatang.

Pada tahun 2021 nanti, Sri Mulyani menyatakan akan berupaya menggenjot penerimaan negara meski di saat yang sama pemerintah memberikan insentif dan relaksasi. Salah satu strateginya adalah optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

Ia juga memastikan pemerintah akan melakukan reformasi pengelolaan SDA. Dengan demikian dapat memberi manfaat jangka panjang dan peningkatan kualitas layanan dan optimalisasi aset.

Sumber: Tirto

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: