Sri Mulyani Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024

Menkeu Sri Mulyani didampingi Wamenkeu  Mardiasmo bersiap memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Februari 2019 tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan rasio pajak mencapai 8,59 persen sampai 9,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Untuk tahun ini, rasio perpajakan ditargetkan berada di kisaran 8,51 persen sampai 8,69 persen.

Target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.

Ani, sapaan akrabnya, menargetkan rasio perpajakan meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun. Rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,25 persen sampai 8,63 persen, 8,27 persen sampai 8,7 persen pada 2022, dan 8,38 persen sampai 9,09 persen pada 2023. 

Penetapan rasio itu dilakukan untuk mewujudkan pencapaian terhadap agenda pembangunan pemerintah. “Agenda pembangunan 1 memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan,” tulis Ani dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (7/7). 

Lebih lanjut, peningkatan rasio perpajakan akan dikejar melalui penyusunan peraturan perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak dan retribusi daerah, hingga ketentuan umum perpajakan. Rencananya, semua hal ini akan ada dalam omnibus law perpajakan. 

Sebagai gambaran, rasio perpajakan mencapai kisaran 9,76 persen pada 2019. Rasio perpajakan akan turun pada tahun ini karena pemerintah memberikan relaksasi perpajakan ke berbagai pihak yang terdampak tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. 

Dengan begitu, rasio perpajakan tahun ini akan rendah. Baru pada tahun-tahun ke depan, pemerintah berusaha meningkatkan target rasio perpajakan. 

Selain itu, pemerintah juga akan mengejar target pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Targetnya, penyempurnaan sistem bisa mencapai 1,97 persen pada tahun ini. 

Lalu, meningkat secara bertahap menjadi 11,99 persen pada 2021, 48,05 persen pada 2022, 87,33 persen pada 2023, dan 100 persen pada 2024. 

Sumber: CNNindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: