
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, sedang berupaya menarik piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), yang telah menyentuh Rp1,2 triliun.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengakui jika ada beberapa objek pajak yang tidak bisa tertagih. Ada beberapa masalah, seperti SPPT ganda, hingga Wajib Pajak (WP) yang ‘menghilang’.
“Ada beberapa memang sektor pajak yang tidak bisa terpungut. Saat ini, sedang maksimalkan pendataan di lapangan. Terutama yang double anslah itu,” kata Arif, Selasa (28/7).
Kata dia, Pandemi Covid-19 sedikit banyak mengganggu penagihan piutang pajak, terutama penagihan langsung dengan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Itu sempat tertunda. Karena kita sudah jalin kerja sama dengan Kejari untuk penagihan. Kemarin Maret-Juni tertunda. Sekarang kita lanjutkan lagi,” kata Arif.
Salah satu upaya yang pernah dilakukan untuk penagihan piutang PBB P2 yakni dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB yang berlaku untuk denda tahun 2015.
Perbup ini berlaku mulai 1 Februari 2020 hingga 30 Juni 2020, dengan harapan, Wajib Pajak (WP) membayarkan pokok kewajibannya tanpa dikenakan denda karena sebelumnya menunggak.
Selain itu, Bappenda juga memasang plang di lokasi objek pajak yang menunggak pajak PBB P2.
“Rencana ke depan kita akan laksanakan penegakkan perda hingga ke penyitaan. Kita sedang siapkan sumber daya manusia dulu untuk diikutkan dalam pelatihan tenaga penilai, pemeriksa dan juru sita,” kata Arif.
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar