
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (sekarang BPJamsostek) sebesar Rp 600 ribu per bulan. Gaji ini diberikan untuk empat bulan atau total Rp 2,4 juta per orang.
Untuk jatah September-Oktober, subsidi gaji ini bakal cair Selasa (25/8). Sementara jatah November-Desember akan ditentukan menyusul.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
Selain itu memiliki upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK di bawah Rp 5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau Lembaga Negara atau non ASN dan memiliki nomor rekening yang aktif.
Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK
Via Aplikasi BPJSTK Mobile
Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry
Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.***
Sumber: pajakpribadi.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan Balasan