
Ekonomi yang lesu akibat pandemi covid-19 telah membuat penerimaan negara dari sektor pajak ikut seret. Realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat minus 14,7%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juli 2020 mencapai Rp 711 triliun. Terdiri dari pajak sektor migas mencapai Rp 19,8 triliun dan pajak non migas mencapai Rp 582 triliun.
Sri Mulyani mengatakan di tengah pandemi covid-19, penerimaan pajak mengalami tekanan yang sangat luar biasa, terutama PPh Pasal 21.
“Sesudah Juni ini terlihat banyak yang mengalami tekanan dari pajak untuk PPh 21. Untuk PPN juga kontraksinya bahkan sampai mencapai 12%, karena kita lihat pergerakan nilai tambah dengan adanya covid alami pelemahan,” kata Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).
Sementara untuk penerimaan dari Bea dan Cukai telah mencapai Rp 109,1 triliun. Di mana penerimaan cukai mencapai Rp 88,4 triliun. Serta dari penerimaan pajak perdagangan internasional mencapai Rp 20,6 triliun.
Keseluruhan, penerimaan pajak sampai dengan Juli 2020, mengalami minus 14,7%.
“Secara umum untuk penerimaan pajak terjadi kontraksi 14,7%. Namun kepabeanan dan cukai masih positif 3,7%,” jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, realisasi pajak pada Juli yang mencapai Rp 711 triliun meningkat 13,8% dai realisasi perpajakan pada Januari-Juni 2020 yang tercatat mencapai Rp 624,9 triliun.
Sementara itu, target penerimaan negara adalah Rp 1.699,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1.404,5 triliun (82,62%) datang dari perpajakan.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan