
Pajak adalah elemen kunci dalam kebijakan fiskal. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, yang dipakai untuk mendanai berbagai pengeluaran mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dan sebagainya.
Untuk 2020, target penerimaan negara adalah Rp 1.699,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1.404,5 triliun (82,62%) datang dari perpajakan.
Namun, pajak adalah cerminan dari aktivitas ekonomi. Sebab pajak dibayarkan saat ada kegiatan ekonomi, mau itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya.
Saat aktivitas ekonomi melambat, pajak apa yang mau dibayar? Inilah yang terjadi kala masa pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19).

Untuk meredam penyebaran virus corona, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Awalnya, sekolah diliburkan, perkantoran non-esensial ditutup, perbatasan wilayah terlarang bagi warga asing, restoran tidak boleh melayani pengunjung yang makan-minum di lokasi, pusat perbelanjaan dilarang beroperasi, tempat wisata tutup, dan sebagainya.
Mulai Juni, pemerintah sedikit mengendurkan kadar PSBB. Namun belum bisa kembali normal 100%, karena belum boleh ada kerumunan manusia yang meningkatkan risiko penularan virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China tersebut. Di Jakarta, misalnya, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata sudah boleh menerima pengunjung tetapi dibatasi maksimal 50%.
“Daya beli masyarakat sudah mentok lagi karena terkendala. Misalnya restoran hanya buka 50%, tempat wisata, okupansi hotel juga belum bisa tinggi,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, wajar jika penerimaan pajak seret. “Informasi ke Bapak-Ibu semua, penerimaan pajak di bulan Juli mulai stuck,” tegas Kepala Negara.

Mengutip dokumen APBN Kita, total penerimaan negara per akhir Juni 2020 adalah Rp 811,2 triliun. Angka ini masih 47.7% dari target dan turun 9,83% dibandingkan periode yang sama pada 2019.
Sementara penerimaan perpajakan Januari-Juni 2020 tercatat Rp 624,9 triliun. Tercapai 44,5% atau turun 9,42% year-on-year (YoY).
Untuk pajak sama minus kepabeanan dan cukai, penerimaan PPh per semester I-2020 adalah Rp 330,27 triliun. Angka ini adalah 49,27% dari target dan 12,.49% lebih rendah dibandingkan semester I-2019.
Kemudian PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Rp 189,52 triliun. Masih 37,34% dari target, sekaligus terkontraksi 10,68% YoY.
Lalu untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya, realisasi hingga akhir Juni adalah 11,93 triliun. Lumayan, sudah 56,99% dari target. Namun pencapaiannya masih 18,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut sektor (tidak termasuk PBB, fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah, dan PPh Migas), pertambangan menjadi yang paling nelangsa. Per akhir Juni, setoran pajak dari sektor ini adalah 21,31 triliun atau ambles 35,8% dari periode yang sama pada 2019.
Setelah itu ada sektor perdagangan dengan setoran pajak Rp 98,57 triliun, ambrol 13,4% YoY. Lalu ada sektor industri pengolahan pajak, dengan sumbangan Rp 145,3 triliun atau turun 12,8%. Lantas ada sektor konstruksi dan real estat, yang memberikan kontribusi Rp 32,36 triliun atau turun 11,8%.
Selanjutnya adalah sektor transportasi dan pergudangan dengan setoran pajak Rp 23,52 triliun (-4,4% YoY). Terakhir adalah sektor jasa keuangan dan asuransi yang menyumbang Rp 80,98 triliun ke kas negara (-3,1% YoY).
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan