
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyebut penerimaan pajak tahun ini akan sulit mencapai target Perpres 72/2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Paling tidak, dia perkirakan penerimaan perpajakan di tahun ini bakal berada dikisaran Rp1.239 triliun.
“Penerimaan perpajakan di tahun 2020 hanya Rp1.239 triliun. Ini sangat rendah banget dan bisa memunculkan defisit yang membengkak,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurutnya, penerimaan perpajakan yang lemah ini sudah terjadi sejak tahun lalu sebelum adanya pandemi Covid-19. Sehingga dengan adanya krisis ini menyebabkan penerimaan pajak makin merosot tajam.
Dia mencatat realisasi penerimaan pajak sampai saat ini baru mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan. Jika dirinci berdasarkan data perhitungan Indef, penerimaan pajak PPh baru sekitar 55,13 persen dari Perpres 72/2020, kemudian PPh Migas sekitar 62,01 persen dan PPh non migas 54,79 persen.
“PPN yang juga lumayan jeblok, belum mencapai 50 persen dari target yang tertera di Perpres 72/2020 sebesar Rp507,5 triliun,” katanya.
Penurunan Kinerja Industri Pengaruhi Sumbangan Pajak

Jebloknya sektor penerimaan perpajakan juga dipengaruhi industri manufaktur dan perdagangan yang juga jeblok sejak 2019 sebelum pandemi. Di mana penerimaan pajak dua sektor ini sudah minus.
“Industri pengolahan 2019 mencapai -4,5 persen di 2020 -14,5 persen dengan perdagangan tahun 2020 Juli, sampai 15,3 persen minus. Padahal kedua sektor ini menyumbang 80 persen dari penerimaan pajak di Indonesia termasuk pajak PPh,” jelas dia.
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan