Bos MIND ID Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak Ke Perusahaan Holding Tambang

Cipta Kridatama Raih Kontrak Tambang Senilai US$ 337 Juta • Petrominer

Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), Orias Petrus Moedak meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas berupa insentif pajak kepada perusahaan holding di bawahnya. Permintaan ini merupakan tindak lanjut atas nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan antara DJP dan MIND ID.

“Biasanya kalau kita sudah niat baik biasanya ada insentif-insentif. Kita juga diikutsertakan apapun juga yang namanya insentif dari perpajakan,” kata dia dalam acara nota kesepahaman di Jakata, Jumat (4/9).

Dia mengatakan, sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan pihaknya siap dan sangat terbuka menyambut insentif-insentif yang nantinya akan diberikan oleh DJP. Sebab pemberian insentif tersebut sangat membantu perusahaan-perusahaan BUMN.

“Karena itu akan membantu kami sebagai BUMN tentu apapun juga ketentuan pajak kita taat, kita taat dan kita akan bayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas dia.

Mendengar permintaan itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan utamanya BUMN. Minimal dengan adanya integritas data perpajakan DJP tidak akan memeriksa perusahaan tersebut

“Insentifnya nya tidak memeriksa kepingin kita akan seperti itu karena kalau diperiksa Itu kan bukannya apa-apa istilah katanya harus dipersiapkan. Kepengen besar kita seperti itu,” jelas dia.

Nota Kesepahaman

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 3 Insentif Pajak

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima badan usaha milik negara di bidang pertambangan yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk

Kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: