
Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya mengatakan, momentum pemberian bantuan dalam mengatasi dampak pandemi Virus Corona bisa menjadi jalan bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan syarat wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lapor pajak bagi penerima bantuan.
“Bisa bagus untuk meningkatkan taat pajak karena, data NPWP pada pengecekan data terakhir hanya ada 40 juta penduduk. Jadi, ke depannya jika ada yang menerima bantuan sosial dalam berbagai bentuk, pemerintah bisa masukkan NPWP dan lapor pajak sebagai persyaratannya.” ujar Berly, Jakarta, Sabtu (5/9).
Menurutnya, rasio kepatuhan pajak bisa meningkat signifikan lewat dikeluarkannya persyaratan ini. Pasalnya, dengan adanya kepatuhan pajak, Indonesia dapat melangkah untuk bisa jadi negara yang maju. Namun demikian, tax ratio dapat menjadi prioritas di tahun depan.
Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sutrisno Iwantono mengatakan, saat ini pemerintah tidak bisa mengambil pajak yang terlalu besar dari rakyatnya, setidaknya hingga tahun 2021 nanti.
“Sekarang ini, kita, pengusaha nggak punya penghasilan, kenapa masih diwajibkan untuk tetap membayar seperti tahun sebelumnya? Kalau kita bayar kan, nanti logikanya bakal jadi kelebihan,” paparnya.
Menurut Sutrisno, pajak sebaiknya ditangguhkan anggarannya terlebih dahulu hingga akhir tahun, nanti jika ada keuntungan yang didapatkan, baru bisa dibayar. “Sebagian usaha mikro itu tidak memiliki NPWP. BANPRES untuk usaha mikro sebanyak 12 juta juga belum tepat sasaran, semuanya belum dapat,” tambahnya.
Adapun memang pajak belum bisa sepenuhnya menjadi fokus pemerintah saat ini. “Fokus pemerintah sekarang bukan penerimaan dalam artian pajak. Justru, fokusnya adalah APBN yang menjadi instrumen countercylical bagi negara.” ujar Staf Khusus Kemenkeu Masyita Crystalin.
Masyita menambahkan, saat ekonomi mengalami penurunan, pengeluaran APBN harus terus mengucur menjadi stimulus. Terlebih, dalam kondisi perekonomian seperti sekarang ini, yang paling penting adalah pengeluaran pemerintah, bukan penerimaan. “Namun, kalau ngelihatnya dari jangka menengah ke panjang, tax ratio ya harus tetap dijalankan demi kemajuan negara,” tutupnya.
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan