Omnibus Law Perpajakan Digodok 2021, Ditjen Pajak Siapkan ‘Uang’ Pembahasan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis - Abdullah Azzam Direktorat Jenderal Pajak menyisipkan anggaran untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan dalam belanja barang tahun 2021.

Data Ditjen Pajak menunjukkan pagu belanja barang Ditjen Pajak pada tahun anggaran 2021 dipatok Rp4,2 triliun atau naik Rp813,2 miliar dari pagu 2021 senilai Rp6,6 triliun. Salah satu pemicu kenaikan alokasi belanja barang tersebut adalah anggaran untuk pembahasan omnibus law 2021.

“Kenaikan belanja barang disebabkan [salah satunya] oleh pembahasan omnibus law 2021,” tulis Ditjen Pajak dalam bahan paparannya yang dikutip Bisnis, Kamis (10/9/2020).

Dalam catatan Bisnis, jika merujuk ke brief sheet RUU tersebut setidaknya ada empat latar belakang disusunnya RUU ini. Pertama, tarif PPh yang kurang kompetitif dan pengenaan PPh atas dividen di luar negeri. Kedua, belum adanya dasar hukum untuk menciptakan level of playing field.

Ketiga, kebijakan fiskal di daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan nasional. Keempat, ketentuan sanksi administrasi perpajakan seperti imbalan bunga dan pengkreditan pajak kurang mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sebelumnya pemerintah mengatakan akan menyerahkan draf omnibus law akan disampaikan sebelum akhir masa sidang pada tanggal 12 Desember 2019.

Pagu anggaran yang diusulkan Ditjen Pajak pada 2021 mencapai Rp8,1 triliun. Jumlah ini untuk belanja pegawai senilai Rp2,6 triliun, belanja barang Rp4,2 triliun dan belanja modal Rp1,19 triliun.

Sumber: ekonomi

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: