Buru Pengemplang Pajak, ADB Jalin Hub Kerja Sama Asia Pasifik

ADB mendorong pembentukan hub kerja sama antar negara di Asia Pasifik agar penerimaan pajak negara bisa maksimal dan sistem perpajakan kian transparan.

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) mendorong pembentukan hub kerja sama perjanjian pajak antar negara di kawasan Asia Pasifik dalam rangka menyetop aksi penghindaran pajak. Tujuannya agar penerimaan pajak masing-masing negara bisa maksimal dan sistem perpajakan terus berkembang secara transparan.

Hal ini disampaikan oleh Presiden ADB Masatsugu Asakawa di Pertemuan Tahunan ADB ke-53 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/9). Pertemuan mengangkat tema Mobilisasi Sumber Daya Domestik dan Kerja Sama Pajak Internasional.

“Ini akan berkontribusi pada lingkungan yang memungkinkan bagi bisnis dan penguatan lembaga untuk menangani base erosion and profit shifting dan penggelapan pajak,” ungkap Asakawa.

Menurut Asakawa, inisiatif kerja sama ini penting karena ia mencatat Asia Pasifik merupakan satu-satunya kawasan yang belum memiliki asosiasi kerja sama perpajakan secara regional, meski masing-masing negara sudah terlibat kerja sama secara bilateral maupun multilateral.

“Perkembangan ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan tindakan bersama untuk memerangi BEPS dan praktik penghindaran pajak, tetapi kerja sama di kawasan Asia Pasifik masih tertinggal,” tuturnya.

Lebih lanjut, kerja sama ini sangat diperlukan karena aksi penghindaran pajak bisa memberi kerugian bagi negara. Mulai dari berkurangnya potensi penerimaan pajak secara berganda hingga merusak iklim perdagangan dan investasi antar negara.

Selain itu, persoalan penghindaran pajak di masing-masing negara masih kerap sulit diatasi oleh pemerintah. Maka dari itu, kerja sama ini diharapkan bisa memberi pertukaran pengalaman dan kebijakan antar negara dalam memitigasi praktek-praktek penghindaran pajak tersebut.

“Karena penghindaran dapat difasilitasi oleh teknologi canggih dan jaringan keuangan global yang semakin saling terhubung,” jelasnya.

Penghindaran pajak sendiri dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari tidak membayar pajak sama sekali di suatu negara hingga memindahkan keuntungan perusahaan ke negara lain yang memiliki pengenaan tarif rendah bahkan nol.

Selanjutnya, Asakawa memandang bila kerja sama sudah dilakukan, maka pemerintah masing-masing negara bisa mendapat manfaat bukan hanya dari sisi penerimaan pajak yang meningkat, namun juga bisa mendorong aliran investasi untuk masuk ke negaranya.

“ADB juga dapat membantu lembaga pendapatan melakukan investasi yang lebih kuat dalam teknologi untuk administrasi pajak,” katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan peningkatan sumber pajak perlu dilakukan karena pandemi virus corona atau covid-19 telah memukul aktivitas bisnis di berbagai negara di dunia, termasuk Asia Pasifik. Hal ini selanjutnya menekan penerimaan pajak, di mana sumber dana tengah dibutuhkan untuk menangani covid-19 hingga menjalankan berbagai agenda pembangunan ke depan.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungan pembentukan kerja sama tersebut. Sebab, potensi penerimaan pajak tidak bisa digali sendiri oleh pemerintah, namun membutuhkan dukungan dari skala internasional.

“Tentu saja inisiatif dari Presiden ADB Asakawa sangat penting dan saya menyambut baik inisiatif ini. Ini akan menjadi ruang diskusi untuk mendapat dukungan dan mendorong kerja sama internasional dan regional di bidang perpajakan,” kata Ani, sapaan akrabnya, pada kesempatan yang sama.

Indonesia, sambungnya, juga terus berusaha memperluas kerja sama perjanjian pajak internasional dengan berbagai pihak. Utamanya para lembaga ekonomi dan keuangan internasional, seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), hingga Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

“Kami secara aktif terlibat dalam kerja sama pencegahan BEPS. Kami juga menyepakati perjanjian multilateral terkait penghindaran pajak dan penggelapan pajak juga,” tuturnya. 

Sumber: CNNIndonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: