
Rencana penghapusan pajak sampai 0% terhadap penjualan mobil baru tentu jadi angin segar bagi pelaku industri otomotif. Selain itu, bila terealisasi, konsumen akan diuntungkan dengan harga mobil baru yang sangat lebih miring.
Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan misalnya saja untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), untuk Avanza bisa turun Rp 15 juta-20 juta dengan tak adanya BBNKB.
BBNKB selama ini ditarik oleh masing-masing provinsi. Belum lagi adanya penghapusan pajak yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Yohannes berharap nantinya harga off the road sebuah mobil merupakan harga resmi yang sudah bisa turun ke jalan.
Apalagi bila Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sebesar 10% dihapus, maka harga mobil sekelas Avanza bisa lebih murah lagi bisa berkurang sampai Rp 40 juta. Saat ini harga Avanza tipe terendah Rp 197 juta (on the road), bila dihitung dengan pengurangan PPnBM hingga tak ada BBNKB dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) maka harga Avanza bisa jadi mendekati di angka Rp 100 jutaan.
Di pasar, kabar ini tentu jadi angin segar. Pada Rabu (16/9), harga saham emiten otomotif maupun sektor pendukungnya bergerak bervariatif saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi. Secara keseluruhan, saham otomotif sempat bergerak hijau menyambut kabar positif tersebut.
Apakah perlu menunda dulu pembelian mobil baru saat ini? keputusan di tangan Anda. Berikut proses rencana penghapusan pajak 0% mobil baru.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengaku
Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” katanya, Senin (14/9).
Ia sudah menyampaikan usulan ini sejak pekan lalu yakni ketika Rakornas Kadin, Kamis (10/9). Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan. Usulan ini merupakan aspirasi dari Gaikindo yang disampaikan ke kementerian perindustrian (Kemenperin).
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, selain Kemenperin, Kemenkeu, dan Kemendagri. Kemenkeu terkait pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sedangkan Kemendagri terkait Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini ditarik oleh masing-masing provinsi.
“Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPnBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung,” kata Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, meyakini dampaknya bakal berpengaruh terhadap penjualan yang meningkat. Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa banyak kenaikan bila beli mobil baru 0% pajak. Sebagai gambaran BBNKB saja nilainya mencapai 12,5% dari nilai jual kendaraan, belum PPnBM yang bisa mencapai 10% untuk kendaraan tertentu.
“Rata-rata sebagian besar masyarakat kita membeli kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 300 juta. Kalau semakin didiskon, pengurangan, relaksasi ya makin berbondong-bondong mereka. Apalagi, transportasi umum terbatas,” kata Kukuh kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9).
Namun, Presiden Komisaris PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS), Soebronto Laras, menyebutkan bahwa jika rencana ini terealisasi tentu saja akan disambut baik oleh industri dan pembeli meskipun dirinya sedikit pesimistis karena pemerintah bisa kehilangan sumber pendapatan pajak yang cukup besar.

Pasar mobil bekas diperkirakan bakal terimbas oleh rencana pemerintah yang bakal menurunkan pajak pembelian mobil baru menjadi 0%. Namun, kalangan pedagang mobil bekas menilai itu bukan solusi untuk meningkatkan penjualan. Melainkan regulasi biaya uang muka atau down payment (DP) yang diperingan.
Selama ini, DP yang diberikan untuk membeli mobil mencapai lebih dari 35%. Di momen daya beli masyarakat yang masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan.
Hal ini terlihat dari tren penjualan mobil baru dalam beberapa bulan terakhir. “Mobil baru yang paling banyak laku Rp 100 juta ke bawah,” kata Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9).
Angka tersebut menggambarkan bahwa kemampuan masyarakat masih mengarah kepada mobil-mobil dengan harga yang tidak terlampau tinggi. Di sisi lain, DP dinilai masih terlalu tinggi, sehingga menyulitkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil.
“Menurut saya salah sasaran. Kalau mau subsidi dari bunga, kredit DP jangan besar-besar. karena orang mau beli mobil saat ini yang penting DP bisa dibayar, cicilan bisa dibayar,” katanya.

Salah satu pajak yang harus ditanggung pembelian mobil baru adalah BBNKB dan PKB yang dipungut provinsi. Terkait rencana penghapusan pajak 0% mobil baru, ada pemda yang sudah positif, seperti yang diklaim oleh Gaikindo.
Beberapa pemerintah daerah disebut sudah memberi respons untuk ikut menjaga iklim industri dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Ada yang merespons Jawa Barat, Padang Sumatera Barat. Kita lihat perkembangannya lah,” kata Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9).
Sementara itu, Sekjen Gaikindo Kukuh Kumara menyebut sudah ada empat provinsi yang sudah memberi sinyal positif.
“Yang merespons secara positif misal Jawa Barat, kemudian Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Mereka menurunkan walau tidak seperti yang kita harapkan,” katanya.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan