
Pasar mobil bekas diperkirakan bakal terimbas oleh
demi mengangkat sektor otomotif yang terpuruk karena pandemi. Namun, kalangan pedagang mobil bekas menilai rencana itu bukan solusi untuk meningkatkan penjualan. Melainkan regulasi biaya uang muka atau down payment (DP) yang diperingan.
Selama ini, DP yang diberikan untuk membeli mobil mencapai lebih dari 35%. Di momen daya beli masyarakat yang masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan.
Hal ini terlihat dari tren penjualan mobil baru dalam beberapa bulan terakhir. “Mobil baru yang paling banyak laku Rp 100 juta ke bawah,” kata Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9).
Karenanya, insentif pajak terhadap mobil baru tidak bakal mengganggu pedagang mobil bekas untuk berbisnis, termasuk menurunkan angka penjualan.
“0% mobil baru semurah-murahnya Rp 100-150 juta kan. Nggak mungkin (mengganggu). Menurut saya salah sasaran. Kalau mau subsidi dari bunga, kredit DP jangan besar-besar, karena orang mau beli mobil saat ini yang penting DP bisa dibayar, cicilan bisa dibayar,” katanya.
Menurut Herjanto, untuk memutar roda ekonomi di penjualan otomotif, maka yang pertama didahulukan relaksasi besaran DP kredit mobil. Saat ini DP dinilai masih terlalu tinggi, sehingga menyulitkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil baru.
Sekarang DP di atas normal 35%. Harusnya sekarang 30%. Kalau bisa diturunkan lagi lebih bahagia 20% gitu. Dikasih kelonggaran ke leasing company,” sebutnya
Ia mengatakan bila data yang diajukan calon klien dinilai bagus, memenuhi syarat yakni masih kerja dan memiliki penghasilan jelas, maka seharusnya leasing berani untuk memberi kebijakan yang lebih ringan, jangan memaksakan DP di atas 35%.
“Kadang-kadang kebijakannya terlalu keras untuk mobil bekas. Sedangkan mobil baru disubsidi,” sebut Herjanto.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan