Tiga Tahun Berjalan, Ini Perkembangan Pertukaran Informasi Keuangan

Gedung Direktorat Jenderal Pajak - Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI sejak tahun 2018.

Sejak tahun itu, pemerintah telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi keuangan senilai lebih dari 246,7 miliar Euro dari pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan bahwa informasi keuangan tersebut lalu dianalisa secara cermat.

“Tentunya kemudian diteruskan ke unit kerja DJP untuk ditindaklanjuti dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan,” kata John dalam jawaban tertulis kepada Bisnis, Rabu (23/9/2020).

John menambahkan bahwa Indonesia bersama dengan 159 negara atau yurisdiksi lain telah menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi keuangan secara otomatis Automatic Exchange of Information atau AEoI.

Sebagai bentuk komitmen atas implementasi kerja sama tersebut, setiap yurisdiksi diminta menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang merupakan instrumen perjanjian internasional agar dapat melakukan AEoI. “Indonesia telah menandatangani MCAA pada bulan November 2011,” imbuhnya.

Di wilayah Asia Tenggara, Indonesia termasuk dalam sedikit negara yang pertama sekali berhasil menerapkan AEoI bersama dengan Malaysia dan Singapura.Setelah itu, ada negara lain di Asia Tenggara yang sudah berkomitmen terhadap AEoI adalah Thailand, Vietnam, Filipina dan Cambodia.

Namun, Thailand menyatakan bahwa baru tahun 2023 nanti mereka siap melakukan AEoI. Sedangkan Vietnam, Filipina dan Cambodia belum secara spesifik menyatakan waktu penerapan AEoI di negara masing-masing.

Selain AEoI, Indonesia juga menyandang rating largely compliant berdasarkan Second Round Review on Exchange of Information on Request. Rating ini merupakan penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request atau EoIR)

“EoI merupakan satu alternatif solusi dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi yang tidak bisa diperoleh dari dalam negeri untuk tujuan pengawasan kepatuhan wajib pajak,” tukasnya.

Sumber: pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: