Pemerintah Pangkas Target Perpajakan 2021 Jadi Rp1.444,5 T

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati pemangkasan target pajak RAPBN 2021 karena risiko tidak tercapainya (shortfall) target pajak tahun ini.

Pemerintah memangkas target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dari Rp1.481,9 triliun menjadi Rp1.444,5 triliun. Keputusan tersebut disepakati dalam pembicaraan tingkat I terkait RAPBN 2021 di Badan Anggaran DPR RI, Jumat (25/9).

Anggota Banggar DPR Salim Fakhry mengatakan perubahan target tersebut disebabkan adanya risiko short fall atau tidak terpenuhinya penerimaan perpajakan pada tahun ini.

“Ada risiko penerimaan pajak 2020 akan lebih rendah dari target dalam Peraturan Presiden No. 72/2020 sehingga turut memengaruhi proyeksi penerimaan pajak tahun 2021,” ujarnya saat membacakan laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapat, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2021.

Secara rinci, target PPh Migas ditetapkan naik dari sebesar Rp41,17 triliun menjadi Rp45,77 triliun. Sementara target penerimaan pajak nonmigas turun dari Rp1.227,33 triliun menjadi Rp1.183,81 triliun

Target penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditetapkan lebih tinggi, yakni dari Rp213,43 triliun menjadi Rp214,96 triliun. Angka tersebut terdiri dari target bea masuk dan bea keluar yang tidak berubah sebesar Rp34,96 triliun sedangkan target penerimaan cukai naik dari target awal sebesar Rp178,47 triliun menjadi Rp180 triliun.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai lebih tinggi Rp1,524 triliun yang berasal dari penerimaan cukai,” lanjut Fakhry Salim.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 5 persen, rasio perpajakan atau tax ratio pada 2021 diperkirakan hanya sebesar 8,18 persen.

Politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga memberikan catatan kepada pemerintah untuk tidak mengenakan cukai atas penggunaan kantong plastik karena komoditas tersebut dinilai masih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: