Menkeu Catat 451 Ribu Wajib Pajak Minta Keringanan Era Corona

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan 451 ribu wajib pajak meminta keringanan pajak karena pandemi. Sebagian besar berasal dari sektor perdagangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat lebih dari 451.026 Wajib Pajak (WP) meminta keringanan pajak selama pandemi virus corona atau covid-19. Sebagian besar merupakan WP yang berada di sektor yang paling terpukul pandemi.

“Sebagian besar pada sektor yang memang terhantam sangat berat dari covid-19, yakni perdagangan, namun juga dari industri pengolahan serta jasa perusahaan,” ujar Ani, sapaan akrabnya, di acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020 pada Kamis (3/12).

Atas permintaan ini, sambungnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan insentif pajak bagi 214.097 WP sampai 25 November 2020. Jumlah itu setara 47,46 persen dari total permintaan keringanan pajak di tengah pandemi.

“Mayoritas adalah pajak karyawan,” katanya.

Secara rinci, pemberian insentif diberikan berupa keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ke 130.958 WP. Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan ke 14.580 WP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi 66.324 WP.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan restitusi yang dipercepat ke 2.235 WP. Mayoritas insentif ini diberikan untuk sektor perdagangan.

“Sektor perdagangan ini 100.470 WP atau 46,93 persen,” imbuhnya.

Selanjutnya, insentif bagi WP di bidang industri pengolahan mencapai 41.137 WP, konstruksi dan real estat 14.855 WP, dan jasa perusahaan 13.625 WP.

“Kami terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali dan ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: