Buat Warga Jakarta, Ini Syarat Dapat Potongan 20% Pajak PBB P2

Balai Kota, Gedung | Portal Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Potongan sebesar 20 persen diberikan sampai dengan 30 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, mengatakan keringanan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

“Diberikan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak. Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” kata Tsani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Bagi warga yang ingin mendapatkan keringanan tersebut harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

Tsani menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

“Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak,” ucapnya.

Lanjut dia, kebijakan tersebut diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak bila dilakukan sebelum 30 Desember 2020.

“Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha,” jelas Tsani.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: