Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp 273,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 baru mencapai Rp 925,34 teriliun.

Bila dibandingkan dengan target pemerintah di dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun, capaian tersebut baru mencapai 77,2 persen. Artinya, masih ada shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 273,46 triliun.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penerimaan pajak tersebut merosot 18,6 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.136,13 triliun.

“Kalau dilihat, kita akan tetap menjaga dan terus mempertahankan agar negatifnya tidak semakin dalam,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (21/12/2020).

Lebih rinci dijelaskan, untuk pajak penghasilan (PPh) migas realisasinya hingga akhir November mencapai Rp 29,2 triliun. Nilai tersebut merosot 44,8 persen bila dibandingkan realisasi November tahun lalu yang mencapai Rp 52,8 triliun.

Penerimaan pajak non migas pun merosot 17,3 persen tahun ini. Yakni dari Rp 1.083,3 triliun realisasi tahun lalu, kini hanya terkumpul Rp 896,2 triliun.

Sri Mulyani pun membagi kembali penjelasan realisasi menjadi lebih detil di dalam empat jenis setoran pajak non migas.

Untuk PPh non migas, realisasinya mencapai Rp 492,6 triliun atau 77 persen dari target Perpres 72. Jumlah tersebut turun 20 persen dari realisasi tahun lalu. Sementara untuk PPN realisasinya Rp 378,8 triliun atau terkontraksi 14,1 persen dari penerimaan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 441,2 triliun.

Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) telah terealisasi Rp 19,1 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 6,4 persen dari periode yang sama tahun lalu, dan sisanya adalah pajak lainnya yang realisasinya terkontraksi 3,8 persen dibanding tahun lalu.

Sumber: kompas

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: