Tak Bayar Pajak hingga Rp 2,6 M, Dua Orang-Korporasi di Bekasi Jadi Tersangka

Kajati Jabar-Kanwil DJP Jabar II

Dua orang dan satu korporasi di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perpajakan. Mereka diduga tak membayar pajak selama setahun hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya. Tiga orang tersangka terdiri dari dua orang yakni YSM, AIW dan satu korporasi PT GF. Mereka diduga tak membayar pajak selama satu tahun di tahun 2018 lalu.

Kasus itu sudah selesai diselidiki DJP Jabar II. Sehingga tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa ini terkait penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pajak yang dilakukan penyidikan oleh penyidik DJP Kanwil Jabar II,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).

Riyono menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2018.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kerugian negara terkait tindak pidana pajak itu adalah sebesar Rp 2.639.670.983,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar menuturkan penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati adanya wajib pajak yang tak membayar pajak. Hal itu bisa terlihat dari sistem yang dimiliki direktorat pajak.

“Nah jadi kami pun punya di dalam sistem kami, adalah sistem CRM, jadi di situ kita bisa lihat wajib pajak tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN. Begitu PPN itu langsung masuk ke kuadran 9, bahwa ini adalah risiko tinggi, karena ini PPN. Karena PPN itu wajib pajaknya sebenernya perusahaan bukan bayar PPN, kalau wajib pajak mengklaim saya bayar sekianpuluh miliar PPN, itu enggak, PPN itu mereka tidak pernah bayar, yang bayar itu masyarakat,” tutur Harry.

“Makanya kalau PPN sampai nggak disetor, itu luar biasa, karena sama dengan korupsi kalau di birokrat, karena itu uang negara yang diambil dan tidak disetor oleh mereka,” kata Harry menambahkan.

Sebelum pelimpahan tahap dua ini, pihak DJP Jabar II sudah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan pihak korporasi PT GF yang bergerak di bidang pengecatan sparepart otomotif itu hingga kedua tersangka.

“Di pajak sebenarnya kita tidak serta merta, ketika mereka tidak setor, itu dipidanakan. Karena kami menganut remedium. Jadi sebisa mungkin diimbau dulu. Jadi wajib pajak ini tidak serta merta lakukan penyidikan, tapi didahului oleh dilakukan imbauan, sudah diminta pembetulan, diminta menyetorkan dengan denda lebih murah. Tapi tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, tersangka tetap tidak melakukan pengembalian kerugian negara itu, sehingga dengan berat hati, kita lakukan penegakan keadilan, dengan kerugian negara itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menegaskan pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana. Bahkan dia tak segan menyeret korporasi apabila terbukti bersalah.

“Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan. Karena kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan,”kata Asep.

Sumber: detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: