
Pemerintah segera melakukan pengaturan ulang terkait ketentuan pajak untuk natura atau pemberian barang bukan uang atau kenikmatan bagi pegawai. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan aturan ini masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yon menjelaskan, saat ini banyak para pegawai atau pimpinan yang tak mendapatkan gaji dari perusahaan. Tapi mendapatkan fasilitas mobil hingga rumah. Namun ini tak dituliskan sebagai penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT).
Dia mencontohkan ada orang kaya yang punya 13 perusahaan dan tak menerima gaji dari perusahaan. Tetapi bisa meminta mobil sampai rumah di tiap perusahaan.
“Buat saya itu menerima fasilitas tadi bukan uang, saya nggak punya penghasilan di SPT saya lalu di perusahaan juga nggak boleh dibebankan biaya,” kata Yon dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di KPP Madya Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Dia menjelaskan nantinya natura yang didapatkan para pejabat akan dihitung sebagai penghasilan. Tetapi akan ada biaya yang dikenakan ke perusahaan
“Kalau rumah, itu berapa sewa rumah itu, buat saya jadi penghasilan. Di perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya, jadi hitung di SPT nanti,” ujar dia.
Dia menyebut selama ini itu tidak dicantumkan (di SPT), sekarang kita cantumkan.
Dia mengungkapkan masih ada lima jenis natura yang tidak tergolong jenis objek pajak. Pertama, penyedia makan atau minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Selanjutnya untuk natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan.
Kemudian, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Terakhir, natura untuk jenis dan batasan tertentu.
Sumber: detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan