Siap-siap! Yang Beli Kripto Juga Bakal Kena PPN dan PPh

Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal itu dikarenakan kripto dianggap bukan mata uang.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya.

“Kripto itu memang kena PPN juga karena itu bukan uang ya sehingga kita selain mengenakan PPh juga PPN, tapi kecil kok itu yang kita sebut besaran tertentu,” kata Yoga dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

“Itu hanya 0,1% saja, kecil,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Yoga menjelaskan pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.

“Dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut). Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar. Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.

“Ini nanti kurang lebih modelnya sama dengan model transaksi saham di bursa. Ada pemungut, pemotong dengan tarif tertentu dan sifatnya final. Dikarenakan pengadaannya baru, maka akan kami coba sesederhana mungkin,” bebernya.

Kebijakan ini sehubungan dengan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berencana menerbitkan UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Sumber: detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: