Info Nih Bun! Beli Emas Batangan Tak Kena PPN 11%, Kecuali Perhiasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan emas batangan dan emas granula mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Hal itu berbeda dengan emas perhiasan yang dipungut PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan sesuai dengan International best practice yang telah berlaku di negara-negara lain.

“Kebanyakan negara mengenakannya memang hanya di emas perhiasan, kalung yang dikalungkan itu kena PPN. Emas batangan memang di banyak negara itu tidak dikenakan, oleh karena itu emas batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks menjadi tidak dipungut, sama dengan granula,” kata Hestu dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Hestu menjelaskan banyak negara mengecualikan emas batangan dari pengenaan PPN karena produk tersebut dianggap ‘setara’ alat tukar.

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan diharapkan akan mendukung produksi emas oleh industri-industri di Indonesia. “Sehingga produksi emas kita akan meningkat termasuk nanti turunannya di emas perhiasan juga akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Tetapi dalam UU HPP, hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dikecualikan dari PPN.

Kini DJP sudah menyatakan bahwa emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasilitas PPN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Juli 2022.

“Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan,” bunyi bagian penjelasan PP Nomor 70 Tahun 2021.

Sumber: detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: