JAKARTA. Aparatur pajak di era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sepertinya pantas mengusung slogan kerja ‘Tiada Hari Tanpa Bicara Pajak’. Lihat saja, berbagai strategi kebijakan terus digencarkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengejar setoran pajak.
Kali ini, Ditjen Pajak berencana menerapkan penegakan hukum (law enforcement) terhadap para penunggak pajak melalui mekanisme penagihan. Pada tahun ini, ditjen pajak menargetkan penerimaan pajak dari upaya penagihan itu bisa tembus Rp 20 triliun.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, upaya penagihan itu ditempuh dengan sejumlah strategi kebijakan. Antara lain, penagihan aktif, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencekalan bepergian ke luar negeri, hingga sandera badan (gijzeling).
Selain itu, melakukan proses penagihan yang berlanjut ke pengadilan pajak hingga adanya kekuatan hukum tetap (inkracht). “Bagi Wajib Pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu satu bulan untuk membayar. Kalau tidak membayar, dilakukan penagihan aktif,” kata Dadang, akhir pekan lalu.
Jika WP tak bayar pajak setelah dilakukan penagihan aktif, akan diberi surat teguran penyitaan dan pelelangan barang miliknya. Jika masih dilanggar, WP dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.
Pencegahan bisa diperpanjang enam bulan berikutnya jika WP tak melunasi tunggakan pajak tadi. Lalu, tahap gijzeling dilakukan jika tunggakan WP lebih dari Rp 100 juta dan telah dua kali dicegah. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga akhir Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggung pajak. Rinciannya, 498 merupakan usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014. Ini terdiri dari 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp 3,47 triliun. Khusus pada tahun ini, sudah 70 usulan pencegahan penunggak pajak. Terdiri dari 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi. Besarnya tunggakan pajak itu mencapai Rp 299,69 miliar.
Pada awal tahun ini, bahkan Ditjen Pajak telah melakukan gijzeling terhadap satu WP badan dengan nilai tunggakan Rp 6 miliar. Pengunggak ini merupakan satu di antara lima penunggak lainnya yang akan di-gijzeling pada bulan Februari ini. Adapun total tunggakan dari lima penunggak lainnya sebesar Rp 7,6 miliar.
Ditjen Pajak juga tengah memproses empat WP calon gijzeling dengan total tunggakan Rp 15,51 miliar. Rencananya, ditjen pajak akan melakukan gelar perkara empat WP itu pada awal bulan ini.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, sinyal penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak mulai dari akhir tahun lalu hingga awal tahun ini cukup positif. Tahun lalu Ditjen Pajak bisa melakukan penagihan hingga Rp 7 triliun-Rp 10 triliun. “Jadi, target penagihan pajak tahun ini cukup realistis,” kata dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar