Perencana Keuangan Terseret Kasus Penggelapan

JAKARTA. Perencana Keuangan kondang, Esther Lisawati Soemarto diduga ikut terseret kasus dugaan penggelapan dana milik PT Grandpuri Permai (GPP), pemilik hotel Hillside Jakarta. Selain Lisa, kasus ini juga menyeret Andri Rukminto, Direktur Utama Inti Kapital Sekuritas, nama baru AAA Sekuritas.

GPP telah melaporkan Andri dan Lisa ke polisi. Kabarnya, Lisa sudah diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (13/1).

Sejauh ini, Lisa masih enggan memberi penjelasan terkait tuduhan tersebut. “Maaf sekali untuk saat ini saya belum bisa memberikan informasi karena masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Lisa saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/1).

Kepolisian juga masih bungkam terkait dengan persoalan ini. “Nanti akan dikabari. Saya masih berada di Australia,” kata Brigjen Kamil Razak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kepada KONTAN.

TAX19

Lisa terseret kasus ini karena menjabat Direktur Utama PT Anugrah Laras Kapitalindo (AKL). Perusahaan ini dituduh menjadi tempat penyimpanan dana jaminan atau security deposit milik GPP. Dana dalam rekening milik ALK itulah yang diduga telah digelapkan oleh Andri Rukminto.

Kuasa Hukum GPP, Dimas Widosasongko menjelaskan, nilai dana titipan tersebut mencapai Rp 120 miliar yang berasal dari penjualan Hillside Hotel dan Restoran Sakura kepada PT Tokyu Land Indonesia. Saat dana jaminan tersebut dititipkan, Andri malah menyarankan untuk ditransfer ke rekening ALK. Setoran jaminan diterima rekening ALK pada 1 November 2013.

Manajemen GPP pun menganggap wajar permintaan Andri dan menaruh curiga. “Klien saya tidak mempunyai pikiran negatif karena dalam bisnis,  karena hal ini cukup wajar,” jelas Dimas.

Namun masalah mulai muncul ketika Andri dan ALK tidak pernah mendapatkan laporan secara berkala tentang dana tersebut. Bahkan saat GPP menagih dananya pada awal Januari 2014, Andri tidak dapat mengembalikannya.

GPP sudah menagih berkali-kali. Tapi Andri hanya mengembalikan dana GPP sebesar Rp 6 miliar pada 6 Februari 2014. Selanjutnya, ia berjanji akan mengembalikan dana jaminan itu dengan memberikan beberapa bidang tanah di Yogyakarta, tanah dan bangunan di Jalan Lamandau, Jakarta Selatan, dan Apartemen di Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Namun, jaminan tersebut tidak bisa dieksekusi karena sudah berstatus jaminan utang bank.

GPP menilai dana titipan tersebut sebenarnya sudah tidak ada di rekening ALK. Nah, sebagai Direktur Utama, seharusnya Lisa menjadi pihak paling berwenang melakukan restrukturisasi dana sebesar Rp 120 miliar tersebut.

Dimas menuduh dana GPP telah dicairkan oleh Lisa atas perintah Andri. Dana tersebut  digunakan untuk kepentingan AAA Sekuritas antara lain untuk membayar utang senilai Rp 40 miliar, membeli obligasi serta membayar utang ke Bank Maluku, dan Bank Antardaerah. Padahal tindakan itu sudah di luar kewenangan Andri. Begitu pun dengan Lisa yang telah mencairkan uang dari rekening ALK.

Untuk mencairkan dana puluhan miliar, seharusnya Lisa meminta izin dari rapat umum pemegang saham terlebih dahulu. “Setidaknya jelas uang itu untuk apa? Peruntukkannya bagaimana? Atas perjanjian apa? Tapi ini kan tidak ada. Uang seperti lenyap begitu saja,” ungkap Dimas.

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar