Ratusan Ribu Penunggak PBB Terancam Penyegelan

JAKARTA.  Pemerintah  Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam  akan menindak tegas para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini. Tindakan ini berupa sanksi sosial seperti menandai bangunan yang pajaknya belum  dibayarkan  hingga sanksi hukum berupa penyegelan bangunan.

TAX23
Kepala  Dinas  Pelayanan Pajak Pemprov DKI  Jakarta Iwan  Setiawandi mengakui bahwa masih  banyak wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban hingga menjelang akhir tahun ini.
“Berdasarkan  data  kami, saat ini masih terdapat 774.617 wajib pajak yang belum membayarkan PBB mereka.,” ungkap Iwan, akhir pekan lalu. Iwan menaksir  nilai  total dari seluruh wajib pajak yang belum  membayar  PBB  ini mencapai Rp 1,5 triliun. Tunggakan ini menghambat target perolehan PBB DKI  Jakarta yang hingga Jumat (12/12) lalu baru terealisasi Rp 5,339 triliun. Padahal target pajak tahun 2014 sebesar Rp 6,5 triliun.

 

Dia berharap para wajib pajak yang menunggak PBB ini segera memenuhi kewajibannya sebelum akhir  tahun ini. Dinas Pelayanan Pajak telah mengambil langkah tegas berupa penyegelan bangunan yang belum dibayarkan pajaknya. Tindakan ini akan berlaku bagi wajib pajak lain.
Penyegelan telah dilakukan pekan lalu terhadap Mal Green Tebet di Jakarta Selatan, Hotel Melati yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, dan minimarket Seven Eleven  di  Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.
Lebih  jauh,  Iwan membeberkan bahwa kecamatan Cakung di Jakarta Timur menjadi wilayah yang paling banyak menunggak  PBB  dan  Kecamatan Kepulauan Seribu adalah wilayah paling sedikit memiliki  tunggakan PBB. “Kecamatan  Cakung sebanyak 42.000 wajib pajak, paling  sedikit  di Kepulauan Seribu,” ucap Iwan. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan salah satu penyebab banyaknya wajib pajak belum membayar PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik secara drastis yaitu 120-240% pada tahun ini.

Membludaknya penunggak PBB di ibukota merupakan cerita lama yang selalu terjadi saban tahun. “Penyebab banyaknya  tunggakan PBB  ini karena selain NJOP yang naik, juga karena sanksi atau denda yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun,” katanya.
Untuk menjaring wajib pajak yang menunggak PBB tersebut, Prastowo menyarankan agar  Pemprov  DKI  Jakarta melakukan pemetaan lokasi-lokasi wajib pajak sebagai seleksi bagi wajib pajak. Pemprov DKI Jakarta dapat menyasar daerah  elite  lebih dahulu. Antara lain tunggakan PBB di kawasan Pondok  Indah, Jakarta Selatan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta  juga bisa menerbitkan Instruksi  Gubernur  yang menginstruksikan kepada RW atau RT setempat untuk menjemput bola dengan mendatangi wajib  pajak  yang menunggak. “Selama ini pelayanan  pajak  masih  mengalami keterbatasan  Sumber  Daya Manusia,” kata Prastowo.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar