JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan menindak tegas para wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini. Tindakan ini berupa sanksi sosial seperti menandai bangunan yang pajaknya belum dibayarkan hingga sanksi hukum berupa penyegelan bangunan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengakui bahwa masih banyak wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban hingga menjelang akhir tahun ini.
“Berdasarkan data kami, saat ini masih terdapat 774.617 wajib pajak yang belum membayarkan PBB mereka.,” ungkap Iwan, akhir pekan lalu. Iwan menaksir nilai total dari seluruh wajib pajak yang belum membayar PBB ini mencapai Rp 1,5 triliun. Tunggakan ini menghambat target perolehan PBB DKI Jakarta yang hingga Jumat (12/12) lalu baru terealisasi Rp 5,339 triliun. Padahal target pajak tahun 2014 sebesar Rp 6,5 triliun.
Dia berharap para wajib pajak yang menunggak PBB ini segera memenuhi kewajibannya sebelum akhir tahun ini. Dinas Pelayanan Pajak telah mengambil langkah tegas berupa penyegelan bangunan yang belum dibayarkan pajaknya. Tindakan ini akan berlaku bagi wajib pajak lain.
Penyegelan telah dilakukan pekan lalu terhadap Mal Green Tebet di Jakarta Selatan, Hotel Melati yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, dan minimarket Seven Eleven di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.
Lebih jauh, Iwan membeberkan bahwa kecamatan Cakung di Jakarta Timur menjadi wilayah yang paling banyak menunggak PBB dan Kecamatan Kepulauan Seribu adalah wilayah paling sedikit memiliki tunggakan PBB. “Kecamatan Cakung sebanyak 42.000 wajib pajak, paling sedikit di Kepulauan Seribu,” ucap Iwan. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan salah satu penyebab banyaknya wajib pajak belum membayar PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik secara drastis yaitu 120-240% pada tahun ini.
Membludaknya penunggak PBB di ibukota merupakan cerita lama yang selalu terjadi saban tahun. “Penyebab banyaknya tunggakan PBB ini karena selain NJOP yang naik, juga karena sanksi atau denda yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun,” katanya.
Untuk menjaring wajib pajak yang menunggak PBB tersebut, Prastowo menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan lokasi-lokasi wajib pajak sebagai seleksi bagi wajib pajak. Pemprov DKI Jakarta dapat menyasar daerah elite lebih dahulu. Antara lain tunggakan PBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bisa menerbitkan Instruksi Gubernur yang menginstruksikan kepada RW atau RT setempat untuk menjemput bola dengan mendatangi wajib pajak yang menunggak. “Selama ini pelayanan pajak masih mengalami keterbatasan Sumber Daya Manusia,” kata Prastowo.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar