Para wajib pajak, baik yang sudah membayar pajak maupun yang masih “bersembunyi”, harus siap repot tahun ini. Sebab, bisa dipastikan, para aparat akan semakin rajin mengejar pajak anda.
Ada beberapa faktor yang membuat tim Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak bekerja lebih keras dalam memungut pajak tahun ini. Pertama, target penerimaan pajak dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) melonjak hingga Rp 100 triliun dari angka yang ada di APBN 2015. Tahun ini, tim pajak harus mampu mengumpulkan setoran pajak sekitar Rp 1.300 triliun. Dibandingkan realisasi tahun 2014 yang sebesar Rp 1.143 triliun, target pajak tahun ini lebih tinggi 13,7%.
Selain wajib pajak pribadi umum, aparat pajak juga akan semakin serius mengejar para wajib pajak yang menggeluti profesi strategis. Pengacara, dokter, artis, dan profesi-profesi sejenis akan menjadi sasaran utama ekstensifikasi pajak. Di luar itu, petugas pajak akan semakin rajin menyambangi para pebisnis. “sebelumnya, saya minta maaf jika tahun ini petugas kami akan semakin sering mengunjungi kantor anda,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro di hadapan para investor yang hadir di acara mandiri investment forum dua pekan lalu. Faktor kedua yang mungkin akan membakar semangat para pekerja pajak dalam bekerja adalah gaji. Ya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana mengerek gaji para pekerja pajak tahun ini. “setelah penyesuaian remunerasi total Rp 5 triliun.
Kerepotan wajib pajak juga akan bertambah karena ditjen pajak juga membuat beberapa ketentuan baru di sisi administrasi. Jika tidak ada penundaan, sejak Juli 2015, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Jawa dan Bali wajib mulai menggunakan faktur pajak elektronik. Sementara itu, mulai tahun ini, para wajib pribadi akan menghadapi isian formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang lebih panjang dan lebih detail dari sebelumnya.
Jadi, apakah anda sudah taat membayar pajak dan tertib administrasi pajak selama ini? Kalau jawabannya belum, lebih baik, anda segera berbenah mulai sekarang. Jika tidak, besar kemungkinan, urusan bisnis atau transaksi pribadi anda terganggu persoalan administrasi perpajakan di kemudian hari.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar