Sigit Priadi Pramudito Ditunjuk jadi Dirjen Pajak

4Berbagai pekerjaan rumah yang berat sudah menanti Dirjen Pajak baru

Jakarta. Pemerintah kelar melakukan seleksi tahap akhir calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Hasilnya, Presiden Joko Widodo memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen Pajak yang baru menggantikan Fuad Rahmany yang masuk usia pensiun.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, saat ini surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Dirjen Pajak baru tengah disiapkan dan tinggal ditandatangani oleh presiden. “setahu saya (Ditjen pajak terpilih) Sigit ya,”jelasnya, kemarin.

Menurut Andi, dalam sidang tim penilai akhir yang digelar di istana Negara, nama kepala kantor wilayah wajib pajak besar Jakarta ini masuk di dalam empat nama yang diajukan oleh menteri keuangan untuk dinilai oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Sebelumnya, Menteri pemberdayaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddi Crisnandi bilang, selain Sigit, tiga nama lainnya yang diajukan oleh menteri keuangan adalah Ken Dwijugiasteadi, Suryo Utomo dan Catur Rini Widosari. Sebelum pilihan jatuh ke Sigit, TPA sempat mengerucut jadi dua calon yakni Sigit dan Catur Rini Widosari.

Benahi peradilan pajak

Direktur penyuluhan, pelayanan dan humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka bilang, tugas pertama Dirjen Pajak baru adalah melakukan konsolidasi internal. “sudah lama kami tidak ada Dirjen yang permanen, konsolidasi penting dilakukan” katanya.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, latar belakang Sigit sebagai Kepala Kantor Wajib Pajak Besar, memungkinkan Sigit memiliki relasi dan data Wajib Pajak (WP) potensial. Bila kepatuhan WP ingin ditingkatkan, “perlu seorang Dirjen Pajak yang punya relasi bagus baik internal maupun eksternal,” ungkapnya.

Meski baru terpilih, tugas berat sudah siap menanti. Yustinus bilang, salah satu hal yang mendesak dibenahi adalah peradilan pajak. Selama ini, penerimaan pajak belum optimal salah satunya lantaran tidak efektifnya penyelesaian sengketa pajak.

Sekadar mengingatkan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2003, harta Sigit Rp 5,4 miliar. Namun, di 2012 hartanya naik jadi Rp 21 miliar. Dalam waktu sembilan tahun, harta Sigit naik dan memiliki aset berupa tanah, rumah dan memiliki bisnis properti disewa di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Pegawai Pajak dipecat

Upaya bersih-bersih yang dilakukan Direktoran Jenderal (Ditjen) pajak terus berlanjut. Instansi ini menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah aparat pajak yang nakal.

Wakil menteri keuangan sekaligus pelaksana tugas (Plt) direktur Jenderal Pajak Mardiasmo menyatakan, tahun lalu Ditjen pajak menjatuhkan sanksi kepada sekitar 298 pegawainya. “enam pegawai diantaranya diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya selasa (27/1).

Sementara 292 pegawai Ditjen pajak mendapat sanksi beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Dari jumlah tersebut, enam pegawai diantaranya diberhentikan sementara (skorsing).

Januari 2015, Ditjen pajak kembali memecat satu pegawainya, sementara total pegawai pajak yang menerima sanksi pada bulan ini mencapai 28 orang pegawai.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar