Target Pajak 2015 Naik Rp 100 Triliun

JAKARTA. Pemerintah akan menyerahkan  Rancangan Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  Perubahan (RAPBN) 2015 ke DPR pada Januari. Pemerintah memastikan hanya menaikkan  target sebesar Rp 100 triliun.

 

11
Di APBN 2015, target pajak Rp  1.193,28  triliun,  tumbuh 11,28% dari rencana di APBNP 2014 Rp 1.072,38  triliun. Dengan tambahan baru sebesar Rp 100 triliun, target pajak di 2015 menjadi Rp 1.293,38 triliun  atau  tumbuh  20,6%  dari rencana tahun ini.
Kenaikan  target  pajak  ini sebenarnya cukup besar, karena selama ini kenaikan target pajak di kisaran 10%-15% per tahun. Hanya saja, penambahan target pajak ini masih jauh dari keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat rapat dengan pegawai pajak 20 November lalu, Jokowi meminta  target pajak diperbesar Rp 600 triliun karena masih ada potensi pajak Rp 1.200  triliun  belum  tergali.

Saat itu Jokowi mengungkapkan, Menteri Keuangan Bambang  Brodjonegoro  hanya menyanggupi kenaikan target pajak maksimal  sebesar Rp 400 triliun. Dengan target baru sebesar Rp 100  triliun, Bambang  mengatakan,  potensi tambahan pajak Rp 100 triliun di  APBNP  2015 merupakan angka yang  realistis.  “Hanya itu yang bisa kami ambil,” kata Bambang, pekan lalu.
Alasannya, pemerintah masih  harus membenahi  DJP. Permasalahan DJP saat ini ialah minimnya jumlah pegawai. Jumlah  pegawai DJP  hanya sekitar 31.000. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta, rasio pegawai pajak dan  penduduk  1:8.000. Artinya,  setiap  pegawai  pajak melayani 8.000 orang. Di Jerman, rasio pegawai pajak dan penduduk  1:727,  Australia 1:1.000  dan  Jepang  1:1.818.

Dengan  rasio  seperti  itu, kinerja pegawai pajak di Indonesia masih tak optimal. Opsi mengejar target Alasan  lain,  tingkat  kepatuhan  pembayaran  pajak  di Indonesia masih rendah. Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN)  tahun  lalu di bawah  50%  dari  total  potensi pemasukan.  Secara  keseluruhan efisiensi pajak di Indonesia juga hanya sekitar 50%. Artinya, Indonesia hanya memungut separuh dari potensi pajak yang ada.

Karena itu, mulai tahun depan DJP mendapat hak  istimewa soal pegawai. Meskipun tahun depan pemerintah melakukan moratorium pegawai negeri sipil (PNS), tapi hal itu tak  berlaku  di DJP.  “Tahun depan  akan  ada  tambahan pegawai pajak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi. Perekrutan pegawai pajak akan menggunakan dua skema.  Pertama, melalui  jalur biasa, yakni PNS. Kedua, melalui perekrutan di luar mekanisme penerimaan PNS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menambahkan,  dalam  perekrutan PNS di kantor pajak, bakal berlangsung lebih fleksibel. “DJP akan bisa merekrut sendiri (tanpa melalui Kementerian  PAN-RB),  serta  bisa memberikan  reward dan punishment ke pegawainya,” jelas Sofyan.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan yang  juga pejabat sementara Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, menyatakan, sudah menyiapkan berbagai  pilihan  strategi  untuk mengejar  target  pajak  yang meningkat pada tahun depan.

Salah satunya dengan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15%. Namun rencana ini masih usulan pemerintah. Tahun  ini,  target PPN dari dalam negeri dan impor mencapai Rp 451,44 triliun. Target ini  sudah tercapai 67,2% atau Rp 303,36 triliun per 31 Oktober.  Dengan  kenaikan  tarif PPN tahun depan, kontribusi PPN pun bisa meningkat hingga 50% atau menjadi  sekitar Rp 700 triliun. “Tapi ini masih opsi ya,” ujar Mardiasmo.

Strategi lainnya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan beberapa kebijakan internal. Seperti menata administrasi perpajakan, memperbaiki   database pajak, memperbaiki sarana informasi dan  teknologi  (IT), memperbanyak kerjasama, hingga lebih ketat dalam memeriksa wajib pajak. Terutama terhadap pajak penghasilan (PPh) non karyawan,  yang  selama ini belum optimal.

Catatan Bappenas,  kesenjangan  PPh  di  tahun  2013 mencapai  Rp  482,90  triliun atau 49%. Artinya, ada selisih sekitar Rp 482  triliun antara pajak yang seharusnya dibayarkan dengan realisasi penerimaan  pajak.  “Ini memang pekerjaan rumah kami, misalnya  artis-artis  bayarannya gede, tapi pajaknya tak seberapa,” kata Mardiasmo.

Merujuk  data  penerimaan PPh  pribadi  non  karyawan (pasal 25/29) ditargetkan Rp 5,15 triliun tahun ini. Tapi realisasi per  31 Oktober hanya mencapai Rp 3,87 triliun atau hanya 75,14% dari target.
Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia yang  juga  konsultan  pajak, berpendapat, DJP sudah seharusnya mengembangkan penerimaan pajak ke PPh orang pribadi.  “Potensinya  besar,” kata Darussalam.

Masalah yang terjadi selama ini adalah banyak wajib pajak perorangan belum membayar pajak karena Indonesia masih menganut self assesment system. Sistem  ini memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri, berdasarkan  asas  kesadaran.
Akar persoalannya, DJP  tak punya data untuk mencocokan  kebenaran  pembayaran pajak para wajib pajak. Tanpa data, DJP akan kesulitan menagih wajib pajak.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar